KEPEMIMPINAN DAN VISI KADES

Penjelasan UU nomor 6 tahun 2014 menyatakan Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.



Kepala Desa adalah sebuah jabatan publik yang mempunyai sebuah legitimasi politik dari masyarakat. Legitimasi berkaitan dengan sikap masyarakat terhadap kewenangan. Kewenangan untuk memimpin, memerintah, serta menjadi wakil atau representasi dari masyarakatnya.

Untuk menjalankan hal itu, seorang kades hendaknya mempunyai pola/gaya kepemimpinan yang out of the box. Salah satunya adalah gaya Kepemimpinan inovatif-progresif, kepemimpinan tipe ini ditandai dengan adanya kesadaran baru mengelola kekuasaan untuk kepentingan masyarakat banyak. Model kepemimpinan ini tidak anti terhadap perubahan, membuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat, transparan serta akuntabel. Dengan pola kepemimpinan yang demikian kepala Desa tersebut justru akan mendapatkan legitimasi yang lebih besar dari masyarakatnya.

Sebagai seorang pemimpin, kepala desa juga hendaknya memiliki visi dan misi yang terukur, realistis, orientatif, dan implementatif. Visi merupakan pemberi arah atau panduan kemana sebuah organisasi akan dibawa. Dengan adanya arah yang jelas maka pemimpin akan fokus kearah yang telah ditetapkan tersebut dan tidak akan gegabah dalam mengambil suatu kebijakan. Untuk mewujudkan visi dibutuhkan misi yang jelas sebagai pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu melalui penerapan strategi yang telah dipilih.

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa, sedangkan Misi adalah langkah strategis untuk mencapai visi atau rumusan umum yang berbicara mengenai upaya-upaya, pada implementasinya diwujudkan dalam beberapa aspek diantaranya meliputi :

1.  Pertama, Aspek Perencanaan, didalam UU Desa pasal 78 dan 79 mensyaratkan keharusan bagi Pemerintah Desa/Kepala Desa untuk melaksanakan Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka menyusun visi bersama membangun desa antara Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang diselaraskan dengan rencana pembangunan Kabupaten/Kota kemudian dituangkan dalam Dokumen Jangka menengah (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

2.  Kedua, Aspek Penganggaran, Perencanaan dan penganggaran Keuangan Desa merupakan proses yang terintegrasi sehingga output dari perencanaan keuangan adalah penganggaran. Proses perencanaan arah dan kebijakan pembangunan desa tahunan dan rencana anggaran tahunan (APBDes) pada hakikatnya merupakan perencanaan instrumen kebijakan publik sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Disamping itu UU Desa juga memberi jaminan yang lebih pasti bahwa setiap desa akan menerima dana dari pemerintah melalui anggaran negara dan daerah yang jumlahnya berlipat, hal ini merupakan modal finansial bagi desa dalam upaya mewujudkan visinya.


3.  Ketiga, Aspek Pelaksanaan, Pasal 81 UU Desa menyatakan bahwa  pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan  dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong  serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pada ayat (4) pasal 81 ini ditegaskan bahwa pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa. Sedangkan  pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa. Partisipasi, gotong royong, dan peran aktif masyarakat menjadi kata kunci dalam upaya mencapai visi, dan hal ini memerlukan sentuhan seni kepemimpinan kades untuk menggalang dukungan dari masyarakat tersebut.

4.  Keempat, Aspek Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri dasar tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), maka progres kegiatan, capai target, dalam upaya menjalankan visi dan misi desa perlu dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, pertanggungjawaban kepada masyarakat dapat dilakukan melalui musyawarah desa sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis, yang dihadiri BPD dan unsur-unsur masyarakat lainnya.

Perumusan visi pada umumnya menjawab pertanyaan tentang akan menjadi apa suatu organisasi dan lembaga (what do we want to become?). Visi ini merupakan abstraksi dari bentuk akhir suatu cita-cita yang diupayakan untuk diwujudkan. Dalam sebuah peribahasa sunda disebut “ Nganjang Ka Pageto “.

Organisasi yang berhasil dan menikmati bagaimana suatu visi dapat menjadi spirit atau jiwa dalam orang-orang di dalamnya, ketika dalam organisasi, visi tersebut menjadi visi bersama. Membangun sebuah Visi adalah sebuah keniscayaan, dan hal itu harus dimulai dari seorang Leader.


Oleh : Asep Jazuli
(Pendamping Lokal Desa, Penikmat Kopi, dan Alunan Musik)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.