"Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan
Perangkat Desa. Kepala Desa berkedudukan sebagai Pemimpin Pemerintah
Desa"
Tugas Kepala Desa :
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa.
Fungsi Kepala Desa :
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata pemerintahan desa,
penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan di desa,
pembinaan ketentraman dan ketertiban di desa, melakukan upaya
perlindungan masyarakat desa, administrasi kependudukan desa dan,
penataan dan pengelolaan wilayah desa;
melaksanakan pembangunan di desa, seperti pembangunan sarana
prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
pembinaan kemasyarakatan desa, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban
masyarakat desa, partisipasi masyarakat desa, keagamaan dan
ketenagakerjaan;
pemberdayaan masyarakat desa, seperti tugas sosialisasi dan motivasi
masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,
pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Kewenangan Kepala Desa :
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
melaksanakan pembinaan Perangkat Desa;
mengalihkan tugas atau rotasi jabatan Perangkat Desa yang berkedudukan setara;
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa;
menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
menetapkan APB Desa;
membina kehidupan masyarakat desa;
membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
mengembangkan sumber pendapatan desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Kepala Desa : memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel,
transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari
kolusi, korupsi dan nepotisme;
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
mengelola keuangan dan aset desa;
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Hak Kepala Desa :
menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa setelah mendapat persetujuan Bupati;
mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
Sumber : https://www.banjaranyar.net/tugas-pokok-dan-fungsi-pemerintah-desa/
Perangkat Desa berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung
jawab kepada Kepala Desa, mempunyai tugas membantu Tugas dan Fungsi
Kepala Desa.
Sekretaris Desa
Tugas Sekretaris Desa :
membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi
pemerintahan desa, memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka
menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan tugas lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Fungsi Sekretaris Desa :
mengkoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat
desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan
umum;
melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi
keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala
Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
laporan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti
tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan
administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan
kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi,
perjalanan dinas dan pelayanan umum.
Kepala Urusan Keuangan
Tugas Kepala Urusan Keuangan :
membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan :
pengurusan administrasi keuangan,
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi
administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa,
Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala Urusan Perencanaan
Tugas Kepala Urusan Perencanaan :
membantu Sekretaris Desa dalam urusan
perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan :
menyusun rencana anggaran pendapatan dan
belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Dusun
Tugas Kepala Dusun :
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan
tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Dusun :
pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan
wilayah;
mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Kepala dusun wajib melaporkan tugas dan fungsinya kepada
Kepala Desa apabila terdapat perubahan mobilitas kependudukan, penataan
dan pengelolaan wilayah.
Kepala Seksi Pemerintahan
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan :
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana
teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :
melaksanakan manajemen tata praja
pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan
produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan
ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan
pengelolaan profil desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan :
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana
teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan :
melaksanakan pembangunan sarana prasarana
perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas
sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi,
politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan
karang taruna.
Kepala Seksi Pelayanan
Tugas Kepala Seksi Pelayanan :
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana
teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan :
melaksanakan penyuluhan dan motivasi
terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya
partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,
keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pembantu Kepala Seksi Kesejahteraan
Tugas Pembantu Kepala Seksi Kesejahteraan :
tugas membantu Kepala Seksi Kesejahteraan
sebagai pembantu pelaksana teknis, pembantu pelaksana tugas operasional
dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Pembantu Kepala Seksi Kesejahteraan :
fungsi membantu melaksanakan pembangunan
sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan,
dan membantu tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang
budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga,
pemuda, olah raga dan karang taruna serta malaksanakan tugas pengaturan
kebutuhan irigasi pertanian atau tugas ulu-ulu.
sumber : https://www.banjaranyar.net/tugas-pokok-dan-fungsi-perangkat-desa/
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan permusyawaratan ini merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila dan berkedudukan sejajar serta menjadi mitra dari pemerintah desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, BPD memperkuat kebersamaan serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau BPD memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa.
ilustrasi Gambar
Sumber : freepik.com
BPD berfungsi mengayomi adat istiadat, membahas, dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa. Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, rumusan mengenai kedudukan BPD sudah mengambarkan fungsi representatifnya dengan menekankan makna Badan Permuswaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis . Sebagai perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa,BPD memiliki kedudukan penting dalam Sistim Perintahan Desa.
Kedudukan BPD
Sebagai mitra Kepala Desa, kedudukan BPD diperlukan untuk membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam membahas rancangan peraturan desa dengan Pemerintah Desa menurut UU No. 6/2014 , BPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang Peraturan Desa. Dalam UU No. 6/2014 pasal 55 menyebutkan Badan Permuswarakatan Desa mempunyai fungsi ayat (a) membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
Tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah sebagai wahana/wadah untuk melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kedudukanya sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD memiliki posisi yang setara dengan Kepala Desa, yaitu sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Desa. Pada hakikatnya, BPD sebagai Kanal (Penyambung) aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan peraturan Kepala Desa. Hal itu berarti BPD menjadi penyeimbang (Checks and balances) bagi Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Mekanisme Pemilihan Anggota BPD
Model pemilihan/pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan,maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat. Cara pemilihan/penetapan anggota BPD dapat melalui pemilihan langsung, dipilih perwilayah kampung/dusun, atau dipilih secara musyawarah.
Hasil pemilihan/musyawarah dikirimkan ke Desa untuk keterwakilan Desa. Pemilihan/penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan pertimbangan – pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah . Jumlah anggota BPD di masa lalu ditetapkan dengan jumlah ganjil,paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (seblas) orang,dengan memperhatikan luas wilayah, keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah anggota BPD, jumlah penduduk , dan kemampuan Keuangan Desa. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa jumlah Anggota Badan Permusawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah Gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang,dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan Kemampuan Keuangan Desa.
Ketentuan yang terakhir iniah yang sekarang menjadi acuan dalam penyusunan Keanggotaan BPD. Lebih Jelas dan lengkapnya pembentkan Aggota BPD dapat kita lihat dalam pasal 56 UU No. 6/2014 yang menyebutkan : (1) Anggota Badan Permusawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara Demokratis. (2) Masa keanggotaan Badan Permusawarakatan Desa selama 6 (enam) Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. (3) Anggota Badan Permusawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut.
Anggota dan Jumlah Keanggotaan BPD
Keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk/warga desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD berperan sebagai wakil masyarakat yang dapat terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, Tokoh Perempuan, kelompok kelembagaan local atau pemuka masyarakat lainya. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa anggota Badan Permuswaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara demoratis. Proposional jumlah anggota BPD sangat dianjurkan sesuai dengan keterwakilan kelompok–kelompok atau pusat-pusat (basis) kekuasaan di Desa, misalnya keterwakilan tokoh–tokoh agama/adat, perempuan, kelompok tani/nelayan, maupun kelompok–kelompok lokal.
Adapun Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat mengatur lebih lanjut mengenai BPD yang substansina mencakup :
a)Persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat setempat;
b)Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
c)Pengesahan penetapan anggota;
d)Fungsi dan Wewenang;
e)Hak, Kewajiban dan larangan;
f)Pemberhentian dan masa Keanggotaan;
g)Penggantian anggota dan pimpinan;
h)Tata cara pengucapan sumpah/janji;
i)Pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
j)Tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
k)Hubungan kerja dengan kepala Desa dan lembaga Kemasyarakatan; dan
l)Keuangan dan administratif.
Masa Jabatan BPD dan Hak serta Kewajiban Anggota BPD
Masa Jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut – turut atau tidak berturut – turut . masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan BPD terdiri dari atas 1 (satu) orang sekretaris. Ketentuan terebut termasuk dalam UU No. 6/2014 tentang Desa . Persayaratan calon anggota Badan Permusawaratan desa dalam UU No. 6/2014 Menyebutkan :
1)Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
3)Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah
4)Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
5)Bukan sebagai perangkat Pemerintah desa
6)Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusawaratan desa; dan
7)Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh Anggota Tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. Peresmian pengangkatan anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, yang sebelum memangku jabatanya mengucapkan sumpah/janji secara bersama – sama dihadapan masyarakat yang dipandu oleh Bupati/Walikota. Anggota BPD Mempunyai Hak :
1)Mengajukan rancangan peraturan desa
2)Mengajukan Pertanyaan
3)Menyampaikaa usul dan pendapat
4)Memilih dan dipilih; dan
5)Memperoleh tunjangan/penghasilan
Anggota BPD dilarang:
A.Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa , dan mendiskriminasikan warga atau golongan Masyarakat Desa
B.Melakukan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme,Menerima Uang,barang, dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya Menyalahgunakan wewenang
C.Melanggar sumpah/janji jabatan
D.Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa
E.Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan
F.Sebagai pelaksana Proyek Desa
G.Menjadi pengurus Partai Politik; dan/atau
H.Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Anggota BPD mempunyai kewajiban:
a.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang – undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bihneka Tunggal Ika
b.Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
c.Menyerap,menampung,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa
d.Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,kelompok,dan/atau golongan
e.Menghormati Nilai Sosial budaya dan adat istiadat Masyarakat Desa; dan
f.Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Desa.
Selain kewajiban seperti tertuang dalam Pasal 63 UU No. 6/2014, BPD berkwajiban mempertanggungjawabkan Anggaran Operasional dan Tunjanganya yang bersumber dari APB Desa .Dalam hal ini Kepala Desa berhak meminta pertanggungjawaban keuangan BPD dan lembaga – lembaga kemasyarkatan lainya seperti Karang Taruna, LPM,dan PKK sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Lihat Kotak 7 ) Untuk pemenuhan Administrasi,BPD wajib memenuhi Administrasi Permusawaratan Desa yang mencakup Kegiatan Pencatatan Data dan Informasi mengenai BPD, yang Ketentuannya diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Adapun jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proposional.
Artinya jumlah pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan di sebuah Desa selain memperhatikan kemampuan keuangan desa juga memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
Kepala Kewilayahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Dalam Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Tugas kewilayahan meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa (pasal 4 Ayat 3).
Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Tugas dan Fungsi Kepala Kepala Dusun
Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
vPembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
vMengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
vMelaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
vMelakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.