Perangkat Desa berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung
jawab kepada Kepala Desa, mempunyai tugas membantu Tugas dan Fungsi
Kepala Desa.
Sekretaris Desa
Tugas Sekretaris Desa :
membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi
pemerintahan desa, memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka
menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan tugas lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Fungsi Sekretaris Desa :
- mengkoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
- melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
- melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat
desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan
umum;
- melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi
keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala
Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
laporan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti
tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan
administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan
kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi,
perjalanan dinas dan pelayanan umum.
Kepala Urusan Keuangan
Tugas Kepala Urusan Keuangan :
membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan :
pengurusan administrasi keuangan,
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi
administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa,
Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala Urusan Perencanaan
Tugas Kepala Urusan Perencanaan :
membantu Sekretaris Desa dalam urusan
perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan :
menyusun rencana anggaran pendapatan dan
belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Dusun
Tugas Kepala Dusun :
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan
tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Dusun :
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan
wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Kepala dusun wajib melaporkan tugas dan fungsinya kepada
Kepala Desa apabila terdapat perubahan mobilitas kependudukan, penataan
dan pengelolaan wilayah.
Kepala Seksi Pemerintahan
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan :
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana
teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :
melaksanakan manajemen tata praja
pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan
produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan
ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan
pengelolaan profil desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan :
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana
teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan :
melaksanakan pembangunan sarana prasarana
perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas
sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi,
politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan
karang taruna.
Kepala Seksi Pelayanan
Tugas Kepala Seksi Pelayanan :
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana
teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan :
melaksanakan penyuluhan dan motivasi
terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya
partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,
keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pembantu Kepala Seksi Kesejahteraan
Tugas Pembantu Kepala Seksi Kesejahteraan :
tugas membantu Kepala Seksi Kesejahteraan
sebagai pembantu pelaksana teknis, pembantu pelaksana tugas operasional
dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Pembantu Kepala Seksi Kesejahteraan :
fungsi membantu melaksanakan pembangunan
sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan,
dan membantu tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang
budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga,
pemuda, olah raga dan karang taruna serta malaksanakan tugas pengaturan
kebutuhan irigasi pertanian atau tugas ulu-ulu.
sumber : https://www.banjaranyar.net/tugas-pokok-dan-fungsi-perangkat-desa/