Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa | DESAKU BUANAMEKAR

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa :

"Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa berkedudukan sebagai Pemimpin Pemerintah Desa"

Tugas Kepala Desa :
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi Kepala Desa :
  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata pemerintahan desa, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan di desa, pembinaan ketentraman dan ketertiban di desa, melakukan upaya perlindungan masyarakat desa, administrasi kependudukan desa dan, penataan dan pengelolaan wilayah desa;
  2. melaksanakan pembangunan di desa, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan desa, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa, partisipasi masyarakat desa, keagamaan dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat desa, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Kewenangan Kepala Desa :
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  3. melaksanakan pembinaan Perangkat Desa;
  4. mengalihkan tugas atau rotasi jabatan  Perangkat  Desa  yang  berkedudukan setara;
  5. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
  6. menetapkan Peraturan Desa;
  7. menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa;
  8. menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
  9. menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  10. menetapkan APB Desa;
  11. membina kehidupan masyarakat desa;
  12. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  13. membina dan      meningkatkan perekonomian desa    serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  14. mengembangkan sumber pendapatan desa;
  15. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  16. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  17. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  18. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  19. mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum  untuk  mewakilinya  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan; dan
  20. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Kepala Desa : memegang        teguh   dan      mengamalkan Pancasila,       melaksanakan Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  2. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  3. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  4. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  5. melaksanakan prinsip  tata  pemerintahan  desa  yang  akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  6. menjalin kerja  sama  dan  koordinasi  dengan  seluruh  pemangku kepentingan di desa;
  7. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  8. mengelola keuangan dan aset desa;
  9. melaksanakan urusan  pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan desa;
  10. menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  11. mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  12. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  13. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  14. mengembangkan potensi sumber daya   alam    dan      melestarikan lingkungan hidup; dan
  15. memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Hak Kepala Desa :
  1. menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa setelah mendapat persetujuan Bupati;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan  mandat  pelaksanaan  tugas  dan  kewajiban  lainnya kepada Perangkat Desa.
Sumber : https://www.banjaranyar.net/tugas-pokok-dan-fungsi-pemerintah-desa/
Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.