Akhirnya Pemerintah Revisi PP Nomor 47, Perangkat Desa Terima Penghasilan Rp 2.022.000

Pengurus Pusat PPDI bertemu Mendagri RI di Jakarta
JAKARTA – Pemerintah Pusat sudah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47. Revisi tersebut pada saat ini berada di tanggan Sekretaris Negara, Jumat (01/02/2019).
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Mujito mengatakan, revisi PP ini,  perangkat desa diberikan penghasilan serkurang-kurangnya setara dengan Aparatus Sipil Negara (ASN) golongan IIa.

“Bahwa revisi PP saat ini sudah ada di Sekneg dan baru dimintakan paraf para menteri (8 menteri ) di harapkan minggu depan sudah selesai, dan ditandatangi pak Presiden,” ujar Mujito, usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri dan Dirjend BPD

Ia menyebut, secara garis besar revisi PP ini perangkat desa diberikan penghasilan sekurang-kurangnya setara Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan IIa, yakni terhitung dari O tahun sebesar Rp 2.022.000. hanya saja kata Mujito untuk gaji perangkat desa ini belum dapat mempertimbangkan lama perangkat bekerja di kantor desa.

“Untk tahun ini belum mempertimbangkan masa jabatan karena dalam APBN  2019 belum ada alokasi anggaran tambahan untuk Penghasilan Tetap (Siltap),” ujar Mujito.
Keberhasilan revisi PP ini sebut Mujito berkat rekan-rekan perangkat desa di seluruh Indonesia yang hadir dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Jilid II pada 141.
“Ini berkat kekompakan rekan-rekan perangkat desa di seluruh Indonesia, sehingga revisi PP berhasil kita perjuangkan. Tanpa aksi mana mungkin pemerintah merespon. Saya tegaskan lagi, bukan karena ketua PPDI dan Sekjen tapi perjuangan rekan-rekan semua. Saya ucapkan terimakasi kepada rekan-rekan” tegas Mujito melalui sambungan telponya kepada sungaibuluhungarnews. (aan)

SUMBER : http://sungaibuluhungarnews.com/akhirnya-pemerintah-revisi-pp-nomor-47-perangkat-desa-terima-penghasilan-rp-2-022-000/
Label:
This is the most recent post.
Posting Lama

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.